Koreksi Pasal 7
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut oleh Panglima atas usul Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
