Koreksi Pasal 6
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam...
(2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara
dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
