Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Dalam... (2) Dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian, wilayah negara dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda