Koreksi Pasal 5
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah unsur Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang terutama berperan memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan fungsi kepolisian.
Koreksi Anda
