Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : a. alat-alat kepolisian khusus; b. penyidik pegawai negeri sipil; c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Koreksi Anda