Koreksi Pasal 4
UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
a. alat-alat kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil;
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Koreksi Anda
