Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 28 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan : 1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga Polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih aktif; 3. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sifatnya mengikat seluruh warga masyarakat dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Keamanan… 4. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat; 5. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas demi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta tercapainya tujuan pembangunan nasional; 6. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyelidikan; 7. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; 8. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan; 9. Penyidik pegawai negeri sipil yang dapat disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan UNDANG-UNDANG ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing-masing; 10. Penyidik… 10. Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG; 11. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 12. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik INDONESIA; 13. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda