Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 28 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1958 tentang PENETAPAN BAGIAN IIIA (KEMENTERIAN AGRARIA) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1955

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1955. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1958. PRESIDEN Republik INDONESIA. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 17 Juli 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM. Menteri Agraria. SUNARJO. *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-70 pada tanggal 2 Nopember 1956, pada hari Jum'at, P.41/1956 Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/78
Koreksi Anda