Koreksi Pasal 2
UU Nomor 28 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1954 tentang BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 13 Agustus 1954.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1954 TENTANG BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Setiap tahun Sekretaris Jenderal pada Kementerian Kehakiman, oleh atau atas namanya, melegaliseer tanda tangan-tanda tangan pejabat-pejabat yang dikenal olehnya sebanyak 3 sampai 4000 buah (lihat pasal 4 Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Nr 32, Staatsblad 1909 Nr 291). Sampai sekarang legalisasi ini dilakukan dengan percuma. Rasanya adalah pada tempatnya, untuk keperluan negara, jika yang berkepentingan membayar ongkos selayaknya guna pekerjaan yang tersangkut pada legalisasi ini, seperti juga telah dilakukan oleh Centraal Testamentenregister guna pemberian keterangan sebagai yang dimaksud dalam Ordonnantie Centraal Testamentenregister (lihat pasal 4 Ordonnantie tersebut), atas kuasa Menteri Kehakiman.
Mengingat biaya yang dipungut di sana adalah Rp. 7,50 (lihat Staatsblad 1949 Nr 230), maka adalah layak jika biaya untuk legalisasi oleh Sekretaris Jenderal disamakan.
Berdasarkan hal-hal yang praktis untuk sementara waktu hal yang dikemukakan di sini tidak berlaku bagi legalisasi-legalisasi percuma yang dilakukan oleh pejabat- pejabat lain daripada Sekretaris Jenderal yang disebut di atas. Berhubung dengan itu rencana ini terbatas pada legalisasi yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal tersebut.
Termasuk Lembaran-Negara Nr 82 tahun 1954.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Koreksi Anda
