Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 28 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1954 tentang BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk setiap legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Np. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
Koreksi Anda