Koreksi Pasal 1
UU Nomor 28 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1954 tentang BIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Teks Saat Ini
Untuk setiap legalisasi tandatangan yang dilakukan oleh atau atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kehakiman berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 25 Mei 1909 Np. 32 (Staatsblad 1909 No. 291) dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50.
Koreksi Anda
