Koreksi Pasal 25
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Teks Saat Ini
(1) Pemrosesan Data Pribadi anak khusus.
(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetqjuan dari orang tua anak dan/ atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
