Koreksi Pasal 17
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Teks Saat Ini
(l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas;
b. harus Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
c. tidak digunakan untuk seseorang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perusakan, dan/atau lalu lintas atau
Pasal 18. . .
BLIK INDONESIA
Koreksi Anda
