Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/ atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan: a. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau pengumpulan, analisis, dan pengaturan Informasi lalu lintas; b. harus Informasi pada area yang telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan c. tidak digunakan untuk seseorang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. perusakan, dan/atau lalu lintas atau Pasal 18. . . BLIK INDONESIA
Koreksi Anda