Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak-hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b. kepentingan proses penegakan hukum; c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; d.kepentingan... d. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau ' e. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda