Koreksi Pasal 4
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Teks Saat Ini
(l) Data Pribadi terdiri atas:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(2lData...
REPI.JBLIK INDONESIA
l2l Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
. a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data ker.rangan pribadi; dan/ atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. d.
e. f.
agama;
status perkawinan; dan/ atau Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
untuk
Koreksi Anda
