Koreksi Pasal 2
UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini:
a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik INDONESIA; dan
b.diluar...
b. di luar rvilayah hukum Negara Republik INDONESIA, yang memiliki akibat hukum:
1. di wilayah hukum Negara Republik INDONESIA;
dan/atau
2. bag Subjek Data Pribadi warga negara INDONESIA di luar wilayah hukum Negara Republik INDONESIA.
(2) UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Koreksi Anda
