Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 27 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN DATA PRIBADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini: a. yang berada di wilayah hukum Negara Republik INDONESIA; dan b.diluar... b. di luar rvilayah hukum Negara Republik INDONESIA, yang memiliki akibat hukum: 1. di wilayah hukum Negara Republik INDONESIA; dan/atau 2. bag Subjek Data Pribadi warga negara INDONESIA di luar wilayah hukum Negara Republik INDONESIA. (2) UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga.
Koreksi Anda