Koreksi Pasal 29
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2015 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015, apabila terjadi:
a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2015;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/atau
d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
(2) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah SAL yang ada di rekening Bank INDONESIA yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2015 berakhir.
Koreksi Anda
