Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan. (2) Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara. (3) Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2015. (4) Ketentuan mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda