Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; b. perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN); c. pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); d. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN PBS; dan e. pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional, ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Penerusan Pinjaman luar negeri akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan Penerusan Pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015.
Koreksi Anda