Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan pada Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda