Koreksi Pasal 12
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November
2014.
Koreksi Anda
