Koreksi Pasal 10
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp516.401.044.380.000,00 (lima ratus enam belas triliun empat ratus satu miliar empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp127.692.520.852.000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah).
(3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 27,7% (dua puluh tujuh koma tujuh persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau direncanakan sebesar Rp352.887.848.528.000,00 (tiga ratus lima puluh dua triliun delapan ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan Penerimaan Negara yang Dibagihasilkan kepada Daerah.
(5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp35.820.675.000.000,00 (tiga puluh lima triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah); dan
b. DAK tambahan sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(7) DAK tambahan sebesar Rp2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan sebagai kebijakan afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah dan digunakan untuk mendanai kegiatan:
a. infrastruktur transportasi sebesar Rp1.812.171.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar seratus tujuh puluh satu juta rupiah);
b. infrastruktur irigasi sebesar Rp496.405.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus lima juta rupiah); dan
c. infrastruktur sanitasi dan air minum sebesar Rp512.099.000.000,00 (lima ratus dua belas miliar sembilan puluh sembilan juta rupiah).
(8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal dan daerah perbatasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen);
b. kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen); dan
c. kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
