Koreksi Pasal 6
UU Nomor 27 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp3.256.313.518.000,00 (tiga triliun dua ratus lima puluh enam miliar tiga ratus tiga belas juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
Koreksi Anda
