Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota MPR mempunyai kewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Koreksi Anda