Koreksi Pasal 30
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat MEMUTUSKAN pengubahan pasal UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Koreksi Anda
