Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya; b. fraksi dan Kelompok Anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan c. membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
Koreksi Anda