Koreksi Pasal 18
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Koreksi Anda
