Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MPR bertugas: a. memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua; c. menjadi juru bicara MPR; d. melaksanakan putusan MPR; e. mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; f. mewakili MPR di pengadilan; g. MENETAPKAN arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan h. menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Koreksi Anda