Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota MPR mempunyai hak: a. mengajukan usul pengubahan pasal UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan; c. memilih dan dipilih; d. membela diri; e. imunitas; f. protokoler; dan g. keuangan dan administratif.
Koreksi Anda