Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: a. pimpinan; dan b. panitia ad hoc MPR.
Koreksi Anda