Koreksi Pasal 6
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan PRESIDEN.
(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Koreksi Anda
