Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPR mempunyai tugas dan wewenang: a. mengubah dan MENETAPKAN UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. melantik PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN hasil pemilihan umum; c. MEMUTUSKAN usul DPR untuk memberhentikan PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi MEMUTUSKAN bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN tidak lagi memenuhi syarat sebagai PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; d. melantik Wakil PRESIDEN menjadi PRESIDEN apabila PRESIDEN mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya; e. memilih Wakil PRESIDEN dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh PRESIDEN apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil PRESIDEN dalam masa jabatannya; dan f. memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon PRESIDEN dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Koreksi Anda