Koreksi Pasal 3
UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Teks Saat Ini
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Koreksi Anda
