Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 27 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Koreksi Anda