Koreksi Pasal 9
UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Peresmian Kabupaten Sigi dan pelantikan Penjabat Bupati Sigi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
