Koreksi Pasal 5
UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sigi mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dan Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Torue, Kecamatan Sausu Kabupaten Parigi Moutong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara, Kecamatan Lore Tengah dan Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dan Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sigi secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sigi.
Koreksi Anda
