Koreksi Pasal 4
UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kabupaten Sigi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Donggala dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
