Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Sigi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Donggala yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sigi Biromaru; b. Kecamatan Palolo; c. Kecamatan Nokilalaki; d. Kecamatan Lindu; e. Kecamatan Kulawi; f. Kecamatan Kulawi Selatan; g. Kecamatan Pipikoro; h. Kecamatan Gumbasa; i. Kecamatan Dolo Selatan; j. Kecamatan Tanambulava; k. Kecamatan Dolo Barat; l. Kecamatan Dolo; m. Kecamatan Kinovaro; n. Kecamatan Marawola; dan o. Kecamatan Marawola Barat. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. Pasal 4 . . .
Koreksi Anda