Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 27 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SIGI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sigi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sigi. (3) Hasil . . . (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda