Koreksi Pasal 34
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi.
(2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
