Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan Ekosistem dan/atau keanekaragaman hayati setempat. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pengayaan sumber daya hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan spesies biota laut agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.
Koreksi Anda