Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN batas Sempadan Pantai yang disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain. (2) Penetapan batas Sempadan Pantai mengikuti ketentuan: a. perlindungan . . . a. perlindungan terhadap gempa dan/atau tsunami; b. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi; c. perlindungan sumber daya buatan di pesisir dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya; d. perlindungan terhadap ekosistem pesisir, seperti lahan basah, mangrove, terumbu karang, padang lamun, gumuk pasir, estuaria, dan delta; e. pengaturan akses publik; serta f. pengaturan untuk saluran air dan limbah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda