Koreksi Pasal 28
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diselenggarakan untuk
a. menjaga kelestarian Ekosistem Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil;
b. melindungi alur migrasi ikan dan biota laut lain;
c. melindungi habitat biota laut; dan
d. melindungi situs budaya tradisional.
(2) Untuk kepentingan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dapat ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi.
(3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan Ekosistem diselenggarakan untuk melindungi:
a. sumber daya ikan;
b. tempat persinggahan dan/atau alur migrasi biota laut lain;
c. wilayah yang diatur oleh adat tertentu, seperti sasi, mane’e, panglima laot, awig-awig, dan/atau istilah lain adat tertentu; dan
d. ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
(4) Kawasan . . .
(4) Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(5) Pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN:
a. kategori Kawasan Konservasi;
b. Kawasan Konservasi nasional;
c. pola dan tata cara pengelolaan Kawasan Konservasi;
dan
d. hal lain yang dianggap penting dalam pencapaian tujuan tersebut.
(7) Pengusulan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah berdasarkan ciri khas Kawasan yang ditunjang dengan data dan informasi ilmiah.
Koreksi Anda
