Koreksi Pasal 20
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.
(2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3.
(3) HP-3 berakhir karena:
a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi;
b. ditelantarkan; atau
c. dicabut untuk kepentingan umum.
(4) Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
