Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. (2) HP-3 diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3. (3) HP-3 berakhir karena: a. jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang lagi; b. ditelantarkan; atau c. dicabut untuk kepentingan umum. (4) Tata cara pemberian, pendaftaran, dan pencabutan HP-3 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda