Koreksi Pasal 18
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
HP-3 dapat diberikan kepada:
a. Orang perseorangan warga negara INDONESIA;
b. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; atau
c. Masyarakat Adat.
Koreksi Anda
