Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3-K dilakukan oleh Pemerintah Daerah serta dunia usaha. (2) Mekanisme penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3- K, dan RAPWP-3-K pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilakukan dengan melibatkan Masyarakat. (3) Pemerintah Daerah berkewajiban menyebarluaskan konsep RSWP-3-K, RZWP-3-K, RPWP-3-K, dan RAPWP-3- K untuk mendapatkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan. (4) Bupati/walikota . . . (4) Bupati/walikota menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk diketahui. (5) Gubernur menyampaikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi kepada Menteri dan bupati/walikota di wilayah provinsi yang bersangkutan. (6) Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap usulan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (7) Dalam hal tanggapan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dipenuhi, maka dokumen final perencanaan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil dimaksud diberlakukan secara definitif.
Koreksi Anda