Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAPWP-3-K dilakukan dengan mengarahkan Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi sebagai upaya mewujudkan rencana strategis. (2) RAPWP-3-K berlaku 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda