Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPWP-3-K berisi: a. kebijakan tentang pengaturan serta prosedur administrasi penggunaan sumber daya yang diizinkan dan yang dilarang; b. skala prioritas pemanfaatan sumber daya sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; c. jaminan . . . c. jaminan terakomodasikannya pertimbangan- pertimbangan hasil konsultasi publik dalam penetapan tujuan pengelolaan Kawasan serta revisi terhadap penetapan tujuan dan perizinan; d. mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses; serta e. ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih untuk mengimplementasikan kebijakan dan prosedurnya. (2) RPWP-3-K berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 1 (satu) kali.
Koreksi Anda