Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RSWP-3-K merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang setiap Pemerintah Daerah. (2) RSWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kepentingan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (3) Jangka . . . (3) Jangka waktu RSWP-3-K Pemerintah Daerah selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda