Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus sudah ditetapkan paling lambat : a. PERATURAN PEMERINTAH yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan. b. Peraturan PRESIDEN yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan. c. Peraturan Menteri yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Koreksi Anda