Koreksi Pasal 79
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus sudah ditetapkan paling lambat :
a. PERATURAN PEMERINTAH yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
b. Peraturan PRESIDEN yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
c. Peraturan Menteri yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Koreksi Anda
