Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat provinsi dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan. (2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap dinas otonom atau badan sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu Provinsi; b. perencanaan tiap-tiap instansi daerah, antarkabupaten/kota, dan dunia usaha; c. program akreditasi skala provinsi; d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan instansi vertikal di daerah, dinas otonom, atau badan daerah; e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di provinsi. (3) Pelaksanaan . . . (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh gubernur.
Koreksi Anda