Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri. (2) Jenis kegiatan yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terpadu; b. perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu; c. program akreditasi nasional; d. rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; serta e. penyediaan data dan informasi bagi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang bersifat lintas provinsi dan Kawasan tertentu yang bertujuan strategis. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda