Koreksi Pasal 51
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN:
a. HP-3 di Kawasan Strategis Nasional Tertentu,
b. Ijin pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil yang menimbulkan dampak besar terhadap perubahan lingkungan, dan
c. Perubahan status Zona inti pada Kawasan Konservasi Perairan nasional.
(2) Penetapan HP-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah memperhatikan pertimbangan DPR.
(3) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
