Koreksi Pasal 45
UU Nomor 27 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mengikutsertakan peneliti INDONESIA.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus menyerahkan hasil penelitiannya kepada Pemerintah.
Pasal 46 . . .
Koreksi Anda
